--> Skip to main content

Penalti Deposito BRI

Penalti deposito Bank BRI

Resiko pencairan Deposito sebelum jatuh tempo

Menabung dalam bentuk deposito adalah salah satu investasi keuangan yang baik dalam mengelola keuangan kita. Deposito sendiri merupakan sarana investasi yang cukup populer di masyarakat karena keamanan serta keuntungan yang bisa diperoleh dari mulai bunga yang cukup memikat dan jaminan tanpa ada pengurangan nilai pokok deposito. Suku bunga tabungan deposito sendiri relatif tetap, tapi terkadang fluktuatif atau berubah sehingga pendapatan bunga deposito akan mengalami sedikit perubahan adakalanya berkurang atau bertambah karena fluktuatif suku bunga deposito tetapi nilai pokok uang yang di depositokan tidak akan berubah.

Namun disisi lain penempatan deposito pun bukan bebas resiko jika kita tidak benar-benar konsisten bahwa uang yang disisihkan itu sudah mutlak untuk investasi di deposito, Resiko yang merugikan nasabah dalam penempatan deposito adalah tidak sabarnya nasabah menanti jatuh tempo deposito. 
Pencairan tabungan deposito tidak bisa di ambil sekehendak hati seperti mengambil uang di ATM harus sabar menanti jatuh tempo sesuai aturan.

Alasannya rata-rata pencairan deposito sebelum jatuh tempo yang sering terjadi seperti ini:
1. Kebutuhan mendesak yang membutuhkan dana segera.
Pada awalnya nasabah mempunyai keyakinan untuk menyimpan uangnya di deposito untuk keperluan masa depan dan tidak akan di gunakan dalam waktu dekat tetapi kebutuhan hidup sehari hari tidak pasti, ada suatu kebutuhan yang sifatnya darurat dan tidak bisa di tunggu.ini pun pernah saya alami karena kebutuhan mendesak dan membutuhkan dana segera maka opsi ini saya ambil.

2. Ada kenaikan suku bunga
Pihak Bank membuat kebijakan untuk menaikan suku bunga untuk produk bank termasuk deposito yang ditawarkan ke nasabahmya. 
Misalkan pada juni 2018 suku bunga 3,25 persen untuk 1 tahun atau 12 bulan kemudian bank menetapkan kenaikan suku bunga baru menjadi 5 persen maka nasabah tersebut jika ingin memperoleh bunga yang 5 persen harus mencairkan sebelum jatuh tempo pada bulan juni 2019 dan membuka rekening deposito baru dengan peraturan suku bunga yang baru tersebut yakni suku bunga 5 persen.

Sedikit bercerita pengalaman, pernah saya melakukan pencairan deposito sebelum jatuh tempo dan sayapun menerima beberapa resiko yang biasa berlaku pada deposito bank manapun, di bawah ini gambar screenshot awal pembukaan rekening depoisto Bank BRI dan saya membuka rekening deposito via internet banking bri karena lebih praktis dan mudah.
Baca Juga : Cara Buka Deposito BRI via Internet Banking

pembukaan Deposito 
Sesuai gambar diatas saya membuka kembali rekening deposito pada tanggal 18 mei 2019 sebesar Rp 10.150.000,- dan saya ambil yang jangka waktu 1 bulan sehingga harusnya jatuh tempo pada bulan berikutnya pada tangga 18 juni 2019.
Pencairan dan pinalti deposito BRI

Denda penalti deposito bank BRI

Karena ada kebutuhan mendesak dan membutuhkan dana secepat mungkin maka saya melakukan pencairan dan sebelum jatuh tempo pada tanggal 28 mei 2019 sesuai gambar screenshot diatas dimana saya terkena resiko denda penalti deposito sebesar Rp. 50.000,-

Resiko pencairan dana deposito sebelum jatuh tempo bisa di simpulkan sebagai berikut:
1. Kerugian Penalti (denda)
Penalti adalah sebuah langkah dan aturan dari pihak bank untuk memperingatkan nasabah deposito agar tidak mencairkan tabungannya sebelum jatuh tempo. Penalti ini berupa biaya adaminstrasi yang pernah saya alami dan tertera nilai penalti di gambar diatas (50.000 dari pokok tabungan 10.150.000).
Menurut sumber yang saya baca di beberapa situs online angka penalti rata-rata berkisar antara 0.5 hingga 3 persen.

2. Penghapusan pembayaran bunga deposito
Selain resiko berupa penalti, nasabah juga terancam pendapatan bunga deposito yang telah ditetapkan diawal pembukaan di hapus (tidak menerima bunga) apabila terburu-buru mencairkan deposito sebelum waktunya.

3. Pendapatan bunga lebih rendah
Penerimaan bunga lebih rendah di banding ketentuan diawal pembukaan rekening deposito, jadi akan disesuaikan dengan waktu pencairan deposito.

Itulah sedikit pengalaman saya dalam mencairkan deposito dengan resiko kena penalti (denda), walaupun tidak besar karena nilai pokok juga tidak terlalu besar tetapi setidaknya saya memiliki gambaran tentang penalti yang diterima bila kita mecairkan tabungan deposito sebelum waktunya.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar