Cara mudah buat akte lahir, kematian, Pindah alamat, data hilang dan perubahan data
Panduan di Pelayanan Online DISDUKCAPIL Kabupatèn Cilacap
Cara melakukan pengajuan pencatatan Sipil di Duscapil Kab. Cilacap
Sistem cepat, murah, pendaftaran lewat onlineBeranda website Duscapil Kab. Cilacap |
Yang perlu di perhatikan sebelum melakukan pendaftaran:
- Gunakan WhatsApp dan email aktif (email yg tidak berkarakter, tidak menggunakan tanda koma, garis bawah, dan tanda strip) saat mendaftar untuk pengiriman hasil permohonan (akta kelahiran, surat pindah datang/ keluar, perubahan KK).
- Jam pelayanan online, hari senin - kamis (08:00 - 13:30 wib), kode verifikasi akan dikirimkan pada hari dan jam kerja.
- Pengajuan akta kelahiran secara online untuk semua usia, KIA dan KTP - el tidak dilayani secara online.
Jenis pelayanan online yg tersedia di situs DISDUKCAPIL Kabupaten Cilacap:
Jenis pelayanan
- Akta kelahiran
- Akta kematian
- Pindah keluar antar Kabupatèn /kota
- Pindah datang dari luar Kabupaten /kota
- Data hilang
- Perubahan data
Saat mendaftar, terdapat dua pilihan yaitu melalui sms /WhatsApp, di sarankan untuk melalui WhatsApp.
1. Langkah langkah untuk melakukan registrasi /pendaftaran - Masuk ke link website DISDUKCAPIL Kabupatèn Cilacap di: http://eakta.cilacapkab.go.id/
- Klik "Pendaftaran baru"
- Masukan NIK (Nomor Induk Kependudukan), tulis ulang kode keamanan
- Klik daftar
- Jika NIK terdaftar akan muncul di layar.
- Isi alamat email atau nomor hp, klik simpan
- Password sementara akan dikirimkan melalui sms /WhatsApp.
- Dan login dengan menggunakan password sementara yang dibuatkan dari Disdukcapil.
- Isi username dan password
- Masukan NIK dan password klik masuk
- Setelah mendapatkan kode verifikasi, maka dilanjutkan dengan upload data dukung Persyaratan sesuai dengan layanan yang diajukan.
- Masuk halaman pengajuan.
- Klik tambah pengajuan.
- Pilih jenis pelayanan.
- Lengkapi data.
- Upload data dukung.
- Kirim pengajuan.
Info tambahan sebelum mengajukan ke DISDUKCAPIL, berikut yang harus di urus lebih dulu.
Syarat syarat Perubahan Data di Kecamatan
Perubahan Pendidikan:
- Surat pengantar RT, RW sampai dengan Désa /kelurahan
- Foto copy ijasah terakhir
- F1.05 bermaterai
- KK asli
Perubahan Status
- Surat pengantar dari RT, RW sampai dengan Desa /kelurahan.
- Fotocopy Buku nikah /Cerai legalisir
- F1.05 bermaterai
- KK asli
- KTP - el asli
Pindah antar Desa /kelurahan /antar kecamatan :
- Surat keterangan pindah dari RT /RW, Desa /kelurahan
- KK asli
- KTP - el asli
Moto dari disdukcapil:
Disdukcapil tetep kerja, njenengan aja lunga2!!