--> Skip to main content

Cara dan Syarat-syarat dalam mengurus surat surat penting & dokumen pribadi maupun keluarga

Cara mengurus Surat - surat dan dokumen penting dalam kehidupan bermasyarakat 

Dalam kehidupan bermasyarakat surat surat penting dan dokumen di perlukan untuk kepentingan sosial, hukum dan lain-lain. Seperti KTP, Kartu keluarga, akte lahir, Surat nikah dan lain sebagainya merupakan dokumen pribadi dan keluarga yg harus di miliki bagi setiap warga negara Indonesia dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.

Berikut adalah rangkuman dalam mengurus surat surat dan dokumen penting yang perlu di ketahui.


Cara mengurus Akta Mati
  • Surat pengantar RT/ RW
  • Surat pengantar desa /kelurahan 
  • KTP dan Kartu Keluarga (KK) yg bersangkutan 
  • Foto kopi EKTP 2 orang saksi 
  • Surat kematian dari dokter jika ada 
Syarat mengurus Surat SKCK 
  • Surat pengantar dari RT /RW
  • Surat pengantar dari desa atau kelurahan 
  • Foto kopi KTP dan Kartu keluarga 
  • Foto kopi akte lahir dan ijasah 
  • Pas foto 4x6 berwarna latabelakang warna merah 5 lembar 
Syarat mengurus Akte lahir 
  • Surat pengantar dari RT /Rw 
  • Surat pengantar dari desa atau kelurahan 
  • Foto copy KTP orang tua 
  • Foto copy 2 orang saksi 
  • Foto kopi dan asli kartu keluarga (KK)
  • Foto kopi buku nikah 
  • Surat kelahiran dari bidan atau dokter 
Syarat mengurus KTP 
  • Surat pengantar dari RT /Rw 
  • Surat pengantar dari desa atau kelurahan 
  • Formulir permohonan KTP (FS 03)
  • Surat kehilangan dari kepolisian (bagi yang KTP nya hilang) 
  • KTP dan KK asli jika ada perubahan 
  • Foto kopi akta, ijasah bagi yang rekam data biometrik
  • Foto kopi kartu keluarga (KK) 
Persyaratan mengurus Kartu Keluarga (KK) 
  • Surat pengantar dari RT /Rw 
  • Surat pengantar dari desa atau kelurahan 
  • Formulir pendaftaran dari desa atau kelurahan 
  • Formulir pendaftaran KTP (FS 01)
  • Formulir biodata (FS 02)
  • Foto kopi akte kelahiran 
  • Foto kopi ijasah 
  • Surat pernyataan bagi yang KK nya hilang
  • Surat pindah dari daerah asal, bagi pendatang
  • Surat kelahiran untuk penambahan anak 
Persyaratan pengajuan pindah
  • Surat pengantar dari RT /Rw 
  • Surat pengantar dari desa atau kelurahan 
  • Formulir permohonan pindah 
  • KTP dan KK asli 
  • Foto kopi surat nikah 
  • Pas foto 4x6 berwarna 4 lembar bagi pemohon pindah dan bukan pengikut pindah 
  • SKCK bagi yang pindah keluar Kabupaten /Kota /provinsi 
Itulah sedikit info tentang pengurusan dokumen dan surat surat penting dalam kehidupan sehari hari di masyarakat. Bila ada kekurangan di persilahkan menambahkan dengan membuka menu komentar yg tersedia di bawah postingan, jika berkenan dan terimakasih. 
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar